BAB II
Kebijakan Ekonomi di
Indonesia Selama Periode 1950 – 1965, Khususnya terhadap Penanaman Modal Asing
2.1. Berbagai
Kebijaksanaan Ekonomi Indonesia Merdeka pada Awal Tahun 1950 – an
Seperti
negara – negara berkembang lain yang baru lepas dari kekuasaan kolonial,
kebijaksanaan – kebijaksanaan ekonomi di Indonesia pada awal tahun 1950 – an
sebagian besar dibentuk oleh saling mempengaruhi masalah – masalah sosial dan
ekonomi yang objektif yang menghadapkan negara dan gagasan – gagasan ekonomi dasar
dari para perumus kebijaksanaan ekonomi yang utama. Dihadapkan pada tugas berat
mendamaikan kembali kebutuhan mendesak untuk merehabilitas ekonomi yang
mengalami kehancuran secara luas selama pendudukan Jepang dan Revolusi, dengan
permintaan umum yang kuat untuk mengubah ekonomi kolonial menuju ekonomi
nasional, para perumus kebijaksanaan Indonesia mengambil beberapa langkah untuk
sekurangnya menampung permintaan – permintaan mendesak nasionalisme ekonomi.[1]
Untuk
mengembangkan kewirausahaan pribumi Indonesia dan meletakkan kegiatan ekonomi
yang penting dibawah kontrol nasional, pada tahun 1950 pemerintah
memperkenalkan program benteng yang memberikan izin – izin da kredit impor
kepada importir pribumi. Hal ini, membuahkan hasil pada pertengahan tahun 1950 –
an. Sekitar 70 % perdagangan impor Indonesia ditangani oleh para pengusaha
Indonesia. Program benteng memfokus pada pengamanan kontrol nasional atas
perdagangan impor. Sektor ini bukan hanya paling rentan terhadap kontrol negara
melalui alokasi izin impor tetapi juga hampir dapat dimasuki oleh para calon
pengusaha Indonesia. Hal ini, karena jumlah modal dan sumber – sumber daya
perusahaan yang diperlukan relatif kecil dibandingkan kegiatan – kegiatan lain
seperti manufaktur. Diharapkan bahwa melalui perdagangan impor ini para
pengusaha pribumi Indonesia lambat laun akan mampu mengakumulasi modal yang
cukup untuk masuk ke sektor – sektor lain. ( Robison, 1986 : 44 ).
Karena
program benteng telah menjadi fokus usaha pemerintah Indonesia untuk
mempribumikan ekonomi dengan mendorong pengusaha Indonesia, sedikitnya
memperlihatkan kegagalan skema ini mencapai tujuan – tujuan yang dinyatakan.
Beberapa pejabat senior yang bertugas dalam program ini tidak mempunyai terlalu
banyak bayangan mengenai efektivitasnya, sebuah tema yang dicerminkan dalam
surat – surat Sumitro Djojohadikusumo yang menjadi Menteri Perdagangan dan
Industri dalam Kabinet Natsir ( 1950 – 1951 ) yang ditugasi mengepalai
administrasi program ini. Sebagai seorang politisi yang keras kepala, Sumitro
memperhitungkan bahwa “ meskipun 7 dari 10 ahli waris program benteng mungkin
berubah menjadi bajingan, tiga yang masih tersisa berkembang baik menjadi
pengusaha yang sesungguhnya “. ( Djojohadikusumo, 1986 : 15 ).
Untuk
membantu para calon pengusaha pribumi Indonesia pada awal tahun 1950 – an
pemerintah Indonesia juga mendirikan lembaga – lembaga kredit baru, seperti :
a. Bank
Industri Negara ( BIN ) untuk menyediakan kredit bagi proyek – proyek industri,
pertambangan dan pertanian.
b. Bank
Negara Indonesia 1946 ( BNI ) untuk menyediakan kredit bagi para eksportir dan
importir Indonesia.
c. Yayasan
Kredit yang menyediakan jaminan bagi kredit – kredit yang tidak mempunyai
jaminan.
Dalam
usaha – usaha untuk mematahkan kontrol Belanda atas perdagangan ekspor dan impor,
pemerintah Indonesia juga mengandalkan pada dua perusahaan dagang negara,
Perusahaan Dagang Pusat ( CTC / Central Trading Company ) dan Usaha Indonesia (
Usindo ), untuk mengekspor produk industri dan pertanian dan mengimpor bahan –
bahan mentah untuk bangunan – bangunan industri yang dibiayai oleh BIN. (
Robison, 1986 : 41 ).
Berbagai
tindakan untuk mempribumikan ekonomi sebagian besar dihubungkan dengan ekspansi
perusahaan – perusahaan berskala besar yang dimiliki orang Indonesia pribumi.
Namun demikian, karena sebagian besar aktivitas ekonomi orang – orang Indonesia
pribumi sejak masa kolonial masih terbatas pada kerajinan tangan dan aktivitas
berskala kecil, pemerintah Indonesia juga mengambil tindakan untuk mendorong
kegiatan ini. Usaha – usaha ini mencakup kampanye koperasi, bentuk usaha yang
digemari Mohammad Hatta, wakil presiden pertama dan diabadikan dalam UUD 1945 (
Hatta, 1956 : 39 ; Rice, 1983 : 63 – 65 ).
Untuk
memajukan perkembangan koperasi pemerintah Indonesia menyediakan kredit dan
informasi juga mengadakan kursus – kursus bagi para calon pemimpin koperasi.
Hal ini, membuahkan hasil terbukti jumlah koperasi bertambah secara pesat dari
1153 pada tahun 1950 menjadi 9340 pada tahun 1954. Sebagian besar koperasi yang
didirikan selama periode kolonial berdasar kredit, tetapi sesudah kemerdekaan
sebuah tipe baru muncul yakni KUD, lembaga multi tujuan yang tidak hanya
menyediakan kredit tetapi juga membeli barang – barang untuk para anggotanya
dan juga menjual produk mereka. Diantara lebih dari 9000 koperasi yang
terdaftar pada tahun 1954, 3413 adalah KUD ( Burger, 1975 : 172 ).
Tambahan
lagi untuk memajukan koperasi, pemerintah juga mengambil langkah untuk
mendorong industri – industri kecil, memperkenalkan pinjaman dan program
mekanisme untuk menyediakan bantuan langsung kepada produsen industri berskala
kecil yang sebagian besar beralokasi di Jawa dan Madura. Meskipun berbagai
kesulitan dalam pelaksanaan, skema ini bermanfaat dalam meningkatkan hasil
produsen kecil ( Paauw, 1963 : 216 ). Sadar bahwa pendapatan dan penggunaan
ekonomi barang – barang modal yang diperlukan untuk memperluas dan memperbaiki
hasil industri kecil tetapi yang secara umum tidak dapat dimasuki oleh produsen
kecil secara individu, pemerintah mendirikan berbagai induk untuk pengumpulan
dan penyebaran informasi teknis dan pasar. Meskipun induk mengalami masalah –
masalah awal karena tidak efesiennya administrasi, program menjadi lebih sukses
sesudah dikurangi sesuai dengan proporsi yang lebih dapat dikelola.
2.2. Pengaruh Faktor –
Faktor dan Gagasan – Gagasan Sosial Ekonomi serta Dampaknya bagi Berbagai
Kebijaksanaan Ekonomi[2]
Gagasan
– gagasan ekonomi para perumus kebijasanaan ekonomi Indonesia selama periode
awal kemerdekaan sebagian besar dibentuk oleh masa lampau kolonial Indonesia
dan struktur ekonomi yang dihasilkan yang diwarisi dari Belanda. Karena
struktur ekonomi kolonial yang dibenci, dimana orang – orang pribumi menduduki
posisi ekonomi yang paling bawah, diasosiasikan dengan kapitalisme dan
liberalisme persaingan bebas ( Higgins, 1986 : 694 ), banyak para pendiri
Republik Indonesia, intelektual, perumus kebijaksanaan periode awal kemerdekaan
tertarik pada sosialisme dan demokrasi sosial.
Meskipun
telah ada konflik ideologis yang tajam antara para pemimpin Indonesia selama
periode kolonial, revolusi dan periode awal kemerdekaan terutama antara para
pemimpin partai agama di satu pihak dengan kaum nasionalis yang lebih radikal
dan komunis pada pihak lain, terdapat kecurigaan yang berkembang luas terhadap
kapitalisme liberal, persaingan bebas ( tidak terkendali ) dan perusahaan
swasta ( utamanya asing ) dan aspirasi yang secara imbang dapat meresap untuk
membangun sebuah ekonomi nasional dengan cara yang bersesuaian dengan
masyarakat adil dan makmur.
Penghapusan
berbagai ekonomi Belanda di Indonesia menyumbang banyak menuju pemuasan
aspirasi – aspirasi nasionalis ekonomi ‘menjadi tuan rumah sendiri’ tetapi
aspirasi –aspirasi ini tidak terpuaskan secara penuh. Sumber kejengkelan adalah
dominasi yang berlanjut usahawan China, tanpa menghiraukan apakah mereka warga
negara Indonesia atau Asing, dalam bagian – bagian ekonomi yang krusial
termasuk perdagangan antara di wilayah pedesaan dan perdagangan eceran di
wilayah perkotaan. Dalam kenyataannya, dominasi Belanda dan China terhadap
Ekonomi Indonesia selama periode kolonial inilah mengantarkan Everett Hawkins
(alm), seorang ekonomi Amerika yang bekerja di Indonesia selama akhir tahun
1950 – an dan awal tahun 1960 – an. Berbicara mengenai kolonialisme ganda dalam
kasus ekonomi Indonesia.
Aktivitas
ekonomi orang – orang China jauh lebih banyak terjalin dengan orang – orang
Indonesia pribumi daripada dengan Belanda, merupakan hambatan lain untuk
membatasi kegiatan ekonomi China berdasarkan keterlibtan mereka dalam
perdagangan antara. Dalam aturan resmi, sejumlah pejabat pemerintah senior
dapat memberikan bantuan seperti izin usaha. Tetapi kenyataannya, kadang –
kadang mereka memberikan pilihan kepada para uasahawan China karena keuntungan
kedua pihak yang nyata. Hal tersebut juga merupakan halangan laten untuk
memajukan pengusaha pribumi dengan biaya orang China.
Pada
akhir tahun 1950 –an beberapa tindakan diambil untuk memotong aktivitas ekonomi
China tetapi hanya diarahkan kepada China warga negara asing. Tindakan ini
mencakup nasionalisasi petusahaan – perusahaan orang China asing yang pro –
Taiwan pada tahun 1958 dengan alasan keterlibatan Taiwan dalam pemberontakkan
PRRI ( Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia ) seperti yang diduga dan
pengusiran orang – orang asing sebagian besar warga negara RRC dari daerah
pedesaan terutama daerah di luar ibukota distrik dan provinsi pada tahun 1959 /
1960.
Pelaksanaan
tindakan pemerintah, yang dikenal dengan PP No. 10 / 1959, diterapkan secara
besar – besaran didaerah pedesaan Jawa terutama Provinsi Jawa Barat meskipun
mendapat tantangan dari diplomat – diplomat Kedutaan Besar China. Satu dari
akibat tindakan anti – China dan kerusuhan – kerusuhan anti – China,
menggerakkan ratusan ribu eksodus ‘orang asing’ yang sebagian besar para
pedagang China yang miskin ketanah airnya di China. Dalam kenyataan, selama
periode ini sejumlah orang – orang China lainnya tidak terpengaruh oleh
peraturan pemerintah, yang disebutkan diatas. Termasuk mereka yang mempunyai
kewarganegaraan Indonesia, juga memilih kembali ke tanah airnya yang tidak
dikenal, terpikat oleh panggilan nyaring hui guio ( kembali ke tanah air ).
Namun demikian, kesulitan – kesulitan ekonomi yang disebabkan pengusiran para
pedagang China ‘asing’ dari daerah pedesaan juga persahabatan yang tengah
tumbuh yang mulai dibangun Presiden Soekarno dengan RRC, membawa pelunakan dan
kemudian mencabut PP No. 10. Dalam kenyataan, setidaknya pada saat itu PP 10
dianggap hanya sedikit memajukan kekuatan ekonomi orang Indonesia pribumi (
Anspach, 1969 : 195 ), tetapi dalam jangka panjang pengusiran ini memang telah
membawa peningkatan pesat orang – orang pribumi Indonesia sendiri dalam
aktivitas perdagangan eceran.
2.3. Perubahan Menuju
Ekonomi Terpimpin
Meskipun
pada akhir tahun 1955 pemerintah Indonesia telah mengajukan Rencana Pembangunan
Lima Tahun yang pertama ( 1956 – 1960 ) yang disiapkan oleh Biro Perencanaan
Nasional dengan bantuan beberapa penasehat asing dan kolega penelitian seperti
Benjamin Higgins, Nathan Keyfitz, Daniel Neumark, Jamie Mackie dan berbagai
peneliti Indonesia seperti Widjojo dan Sadli, penggolakkan politik,
pemberontakkan PRRI / Permesta di Sumatera Barat dan Sulawesi Utara dan
kemunduran kondisi ekonomi pada akhir tahun 1950 – an membuat pelaksanaan
Repelita I menjadi tidak mungkin. Repelita I sesungguhnya merupakan program
yang agak sederhana, sebagian besar berisi proyeksi – proyeksi yang dibuat
berbagai kementerian termasuk pembentukkan 92 proyek industri percontohan, 61
buah pabrik energi dan perbaikan serta perluasan infrastruktur fisik termasuk
jalan kereta api, jalan raya dan pelabuhan – pelabuhan ( Higgins, 1968 : 697 –
698 ).
Berbagai
proyeksi yang dimasukkan dalam Repelita I didasarkan pada asumsi bahwa tekanan
– tekanan inflasi akan tetap lunak dan bahwa kecenderungan produksi yang
meningkat pada awal tahun 1950 –an akan berlanjut melewati akhir tahun 1950 –
an. Walaupun tidak semua tujuan baik Repelita I kesampaian karena inflasi yang
meningkat secara tajam yang berasal dari defisit anggaran yang meningkat, dan
kestabilan politik membuat berbagai proyeksi berantakkan.[3]
Sebagai
akibat kekacauan politik yang berkepanjangan dan jalan buntu dalam konstituante
( badan yang bertugas merancang konstitusi permanen bagi Indonesia ) mngenai
apakah dasar ideologis negara harus Pancasila atau Islam, Presiden Soekarno
mengeluarkan sebuah dekrit presiden pada tanggal 5 Juli 1959 yang menyatakan
kembali kepada UUD 1945. Dengan kembali ke UUD 1945 kabinet menjadi bersifat
presidensial dengan presiden Soekarno berfungsi bukan hanya sebagai kepala
negara tetapi juga kepala pemerintahan.
Dekrit
Presiden tanggal 5 Juli 1959 yang memberi Presiden Soekarno sendiri kekuasaan
eksekutif yang meningkat dan pemecatan parlemen terpilih dan Badan Konstituante
pada awal tahun 1960 menandai permulaan periode Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi
Terpimpin.sejalan dengan era baru ekonomi terpimpin dan sosialisme ala
Indonesia, presiden Soekarno mengangkat Dewan Perancang Nasional ( DEPERNAS )
yang dikepalai Mohammad Yamin, salah satu pemimpin nasionalis Indonesia
terkemuka. Badan perancang ini di beri tanggung jawab untuk menghasilkan
Rencana Pembangunan Delapan Tahun. Tidak seperti Repelita I yang secara murni
merupakan dokumen ekonomi, Rencana Delapan Tahun yang diperkenalkan pada tahun
1960 lebih bersifat politik, karena dokumen ini merupakan dokumen ekonomi yang
menggariskan jenis masyarakat yang diharapkan tercapai dengan rencana tersebut.
Kepentingan politik dan simbolik Rencana Delapan Tahun dengan jelas ditunjukkan
oleh fakta bahwa dokumen dihasilkan dalam 18 volume, 8 bagian dan 1945 pasal
untuk menyimbolkan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Sesungguhnya
Rencana Delapan Tahun hanya merupakan kumpulan beberapa proyek yang dimaksudkan
untuk menyenangkan setiap orang dengan menghindarkan ketentuan proritas yang
jelas. Rancangan mengelakkan kriteria latar yang jelas untuk alokasi sumber –
sumber daya sekalipun kekurangan dana secara serius, sehubungan dengan
kemerosotan anggaran dan penghasilan ekspor. Satu hal penting secara ideologis,
unsur yang lebih konkret Rencana Delapan Tahun menyatakan bahwa dibawah
sosialisme ala Indonesia setiap warga negara berhak atas apa yang pada akhir
tahun 1970 – an disebut kebutuhan dasar manusia, yakni sandang, pangan, papan,
kesehatan, pendidikan, fasilitas, jasmani hari tua dan kebebasan untuk
mengembangkan kehidupan kultural dan spiritual ( Higgins, 1968 : 699 ).
Rencana
tersebut mengalami nasib yang sama dengan Repelita I. Inflasi yang meningkat
secara cepat disebabkan pengeluaran besar untuk kampanye militer dalam rangka
merebut Irian Jaya pada tahun 1961 / 1962 dan berikut kampanye ‘Ganyang
Malaysia’ tahun 1963 / 1966 di tambah kemerosotan ekonomi yang terjdi secara
cepat dan kekacauan politik yang terus menerus membuat pelaksanaan Rancangan
Pembangunan Delapan Tahun sama – sama tidak mungkin.
Untuk
periode yang singkat pada tahun 1963 sebuah harapan muncul setelah penduduk
politik Irian Jaya oleh Belanda dibawah pengawasanPBB, Presiden Soekarno lebih
dapat menerima pandangan bahwa negara Indonesia harus memusatkan perhatian dan
energinya pada stabilitas dan rehabilitas ekonomi jangka panjang serta
pembangunan ekonomi berikutnya. Untuk mengajak presiden Soekarno menjalankan
pembangunan ekonomi, presiden Kennedy mengirimkan sebuah tim resmi untuk
melihat kebutuhan – kebutuhan ekonomi Indonesia dan untuk merekomendasikan
langkah – langkah bagi perbaikan ekonomi termasuk tindakan – tindakan yang
dapat dibantu secara finansial oleh Amerika Serikat. Pada akhirnya tidak
satupun rekomendasi dapat diberikan tim Humphrey karen Indonesia dibangun
dengan sikap yang semakin anti – barat, sesudah konfrontasi dengan Malaysia.
Pada
kubu domestik kaum ekonom akademis, sebagian besar dari Fakultas Ekonomi
Universitas Indonesia ( FEUI ) dan beberapa ilmuwan sosial termotivasi ketika
Subandrio, wakil perdana menteri dan menteri luar negeri dan orang kedua yang
paling berkuasa di Indonesia setelah presiden Soekarno meminta soedjatmoko,
seorang intelektual Indonesia terkemuka untuk membantunya merumuskan sebuah
program ekonomi baru bagi Indonesia. Soedjatmoko dan Sarbini Sumawinata dari
FEUI dan beberapa ekonomi FEUI lain termasuk Widjojo dan Sadli menerima
undangan Subandrio dan selanjutnya dipasang untuk mempersiapkan sebuah dokomen
baru yang disebut DEKON ( Deklarasi Ekonomi ).
Fokus
DEKON adalah dekonsentrasi yang sesungguhnya melibatka apa yang sekarang
disebut deregulasi dan debirokratisasi. Oleh karenanya akronim DEKON mengacu
bukan hanya pada deklarasi ekonomi tetapi juga fokus program. Soedjatmoko,
Sarbini dan kelompok ekonom FEUI lainnya memikul kewajiban mempersiapkan DEKON
secara serius karena dalam DEKON mereka melihat peluang untuk menimbulkan
keretakkan antara Soekarno dan kaum komunis ( yang telah memupuk kakuasaan
politik semakin besar di bawah Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin ).
Program Ekonomi DEKON yang mereka harapkan dapat membahayakan perjuangan
komunis untuk menjadikan Indonesia komunis dengan menarik perhatian pada
masalah – masalah ekonomi yang gawat. Dengan menyoroti masalah – masalah
ekonomi ini, masalah serius kontrol negara diharapkan juga dibawa menjadi pusat
perhatian.
Meskipun
tanggapan Subandrio terhadap DEKON sungguh menyenangkan, kaum komunis mampu
menetralisasikan seluruh serangan dokumen ekonomi ini sebelum secara resmi
diserahkan kepada pemerintah, dengan bersikeras memasukkan beberapa pernyataan
pada bagian pembukaan untuk menekankan bahwa selama fase demokrasi nasional
yang sekarang dialami Indonesia ( pada tahun 1963 ) fokus nasional seharusnya
pada anti – imperialisme. Akibatnya DEKON tidak menghasilkan apa – apa.
Karena
sumberdaya yang langka semakin diarahkan pada kampanye militer melawan Malaysia
sesudah tahun 1963, inflasi naik terus sampai tiga digit, yang mendislokasikan
ekonomi yang turun kebawah lebih jauh sampai menjadi berantakkan pada saat
kudeta PKI 30 September 1965 berlangsung. Sebagai akibat dislokasi ekonomi,
pertumbuhan ekonomi selama awal tahun 1960 –an hanya 2,1 % , bahkan kurang dari
tingkat rata – rata pertumbuhan penduduk 2,6 % . karena itu selama bagian
pertama tahun 1960 – an penduduk Indonesia mengalami kemerosotan pendapatan
perkapita sama seperti selama penduduk Jepang dan Revolusi Kemerdekaan.
2.4. Kebijaksanaan
terhadap Penanaman Modal Asing[4]
Diantara
berbagai kebijaksanaan ekonomi Indonesia selama tahun 1950 –an, kebijaksanaan
yang berhubungan dengan investasi asing merupakan hal yang sangat menarik. Hal
ini karena keteguhan Indonesia untuk memutus masa lampau kolonialnya barangkali
tidak dinyatakan lebih tegas dalam hal lainnya kecuali dalam sikap dan
kebijaksanaan yang berkaitan dengan investasi asing. Permusuhan Indonesia yang
tetap hidup sebegitu jauh terhadap penanaman modal asing, seperti ditunjukkan
sebelumnya, disebabkan oleh kenyataan bahwa setelah menyerah terimaan
kadaulatan kepada Indonesia pada bulan Desember 1949 semua perusahaan Belanda
tidak hanya diperbolehkan melanjutkan operasinya di Indonesia, tetapi juga
mempertahankan posisi dominan dalam ekonomi Indonesia. Dalam kenyataannya, 5
perusahaan dagang besar masih menikmati praktek monopoli mereka. Tidak
mengherankan jika Sumitro mendorong program benteng sebagai salah satu jalan
untuk membangun sebuah perimbangan terhadap kepentingan – kepentingan ekonomi
Indonesia.
Sumitro
mengemukakan bahwa sebelum diizinkan masuk ke Indonesia, modal asing harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
Ø Harus
ada sekurang – kurangnya partisipasi minimum modal domestik dari orang
Indonesia dalam berbagai proyek investasi asing.
Ø Harus
juga terdapat partisipasi minimum orang Indonesia dalam manajemen proyek –
proyek investasi asing.
Ø Para
investor asing diwajibkan untuk melatih orang – orang Indonesia.
Ø Para
investor asing diwajibkan untuk memperkerjakan sebanyak mungkin orang
Indonesia.
Ø Para
investor asing harus mengamati hubungan – hubungan kerja dengan baik.
Ø Para
investor asing diwajibkan untuk menginvestasikan kembali sebagian keuntungan
proyek – proyek mereka di Indonesia.
Satu
hal yang menarik tentang persyaratan yang disarankan bagi penanaman modal asing
ini adalah bahwa banyak kewajiban – kewajiban tersebut kemudian dimasukkan
dalam Undang – Undang Penanaman Modal Asing tahun 1967 dan peraturan –
peraturan berikutnya yang mengatur investasi asing dibawah Orde Baru.
Kehadiran
perusahaan – perusahaan Barat dan Belanda yang berlanjut ( beberapa diantaranya
sejak awal tahun 1930 –an ketika proteksi melalui bea impor dan kuota menarik
perusahaan – perusahaan multinasional seperti Unilever, British American
Tobacco ( BAT ), Bata dan Goodyear mendirikan perusahaan – perusahaan di
Indonesia ), Menghadap pemerintah Indonesia pada delima yang sulit. Pemerintah
Indonesia diikat dengan berbagai komitmen perjanjian internasional, dituntut
berkomitmen melindungi hak – hak hukum perusahaan asing, sedangkan tekanan –
tekanan politik yang kuat termasuk dari tingkat desa memaksa pemerintah
mengambil langkah untuk mengakhiri berbagai permintaan nasionalis yang keras
dari beberapa kelompok penekan. Namun demikian, dimanapun pemerintah merasa
berkewajiban diatas dasar – dasar hukum untuk memihak pada perusahaan –
perusahaan asing, pemerintah berhadapan dengan oposisi politik yang kuat yang
memaksa untuk mundur bahkan dalam sebuah kasus memaksa untuk berhenti.[5]
Salah
satu contoh penting adalah upya pemerintah Wilopo ( 1952 – 953 ) untuk
menghentikan serbuan tidak sah para penghuni liar tanah – tanah perkebunan yang
kebanyakkan masih dimiliki perusahaan – perusahaan tembakau Belanda di Sumatera
Utara. Meskipun pemerintah Indonesia dan pemerintah provinsi Sumatera Utara
melakukan beberapa usaha untuk merancang sebuah perjanjian antara perusahaa –
perusahaan tembakau asing dengan berbagai organisasi petani dan pekerja untuk
menyelesaikan konflik agraria, organisasi – organisasi petani yang lebih
militan didukung oleh surat kabar Medan
mengkritik pedas pemerintah pusat dan provinsi karena memperpanjang pengakuan
terhadap konsesi – konsesi pertanian dan persewaan tanah jangka panjang yang
diberikan kepada perusahaan – perusahaan tembakau selam periode kolonial.
Pemerintah Indonesia didesak golongan – golongan nasionalis dan organisasi –
organisasi petani militan untuk mengakhiri kebijaksanaan agraria lama dengan
mensosialisasikan tanah – tanah tembakau dan meredistribusikan tanah – tanah
yang dinasionalisasikan kepada para petani tidak bertanah, daripada berusaha
mengakomodasikan kepentingan – kepentingan perusahaan tembakau.
Bahkan
ketika Asosiasi Perkebunan Tembakau Asing setuju meninggalkan klaim – klaim sah
atas sekitar separuh tanah – tanah yang disengketakan, organisasi – organisasi
petani yang lebih militan menekan melalui permintaan dan demonstrasi. Hal ini
mengakibatkan pecahnya peristiwa Tanjung Morawa pada tahun 1953, yang dalam
peristiwa ini, polisi telah membunuh 1 orang Indonesia, 4 orang China dan
melukai 17 orang lainnya.
Peristiwa
Tanjung Morawa menimbulkan kegemparan dan kritik – kritik keras terhadap
pemerintah sehingga memaksa kabinet Wilopo mengundurkan diri pada 2 Juni 1953.
Peristiwa ini juga meperlihatkan ketegangan – ketegangan yang mendalam antara
dua pasangan koalisi utama dalam kabinet yakni masyumi, partai islam yang lebih
moderat dan PNI yang lebih nasionalis. Ketegangan ini tidak hanya mengungkapkan
pendekatan yang berbeda yang diambil dalam usaha menyelesaikan konflik –
konflik agraria, tetapi kelihatan secara jelas ketika Masyumi gagal memperoleh
dukungan PNI untuk mengambil ladang – ladang minyak di Sumatera Timur kepada
pemilik yang berhak yakni Royal Dutch / Shell.
Runruhnya
kabinet Wilopo dan pencapaian kekuasaan kabinet Ali Sastro Amidjoyo pertama (
1953 – 1955 ) menggembar – gemborkan permulaan kebijaksanaan yang lebih militan
terhadap investasi asing. Hal ini, diindikasikan oleh pembatalan pemerintah
Indonesia terhadap bagian kebijaksanaan perdagangan konferensi meja bundar.
Kabinet Ali Sastro Amidjoyo juga mendorong proses Indonesianisasi ekonomi
dengan tenaga yang lebih besar, membantu secara aktif perusahaan – perusahaan
Indonesia mengambil bagian yang lebih besar dalam berbagai aktivitas ekonomi
seperti impor, bank, pelayaran, penggilingan padi dimana kepentingan –
kepentingan Belanda dan China telah dominan. Tekanan untuk mengindonesiakan
juga nyata dalam perusahaan – perusahaan asing, karena perusahaan – perusahaan
asing didesak dengan kuat untuk memberikan pelatihan yang lebih banyak bagi personil
– personil Indonesia, sehingga mereka dapat mengambil alih untuk posisi –
posisi teknis, manajerial, pengawasan dalam jumlah yang makin bertambah dari
orang – orang yang melepaskan kewarganegaraannya. Bukti – bukti apapun yang
tersedia memperlihatkan bahwa tekanan – tekanan ini rupanya sungguh efektif.
Sebagai contoh perusahaan minyak milik Amerika, Stanvac melaporkan bahwa
proporsi pekerja Indonesia dalam posisi teknis, administrasi dan pengawasan
telah meningkat dari 27 % pada awal tahun 1949 menjadi 72 % pada akhir 1954.
Sebuah perusahaan Inggris – Indonesia juga melaporkan bahwa pada tahun 1940
staf manajerialnya terdiri dari 268 orang asing dan 55 orang Indonesia, tetapi
pada tahun 1960 rasio dari 268 orang asing dan 55 orang Indonesia, tatapi pada
tahun 1960 rasio telah berubah menjadi 255 orang Indonesia dan hanya 16 orang
asing.
Sebenarnya
pemerintah Indonesia telah mempersiapkan Undang – Undang Penanaman Modal Asing
pada tahun 1953 sebelum iklim investasi asing memburuk. Meskipun suasana secara
umum bermusuhan terhadap perusahaan – perusahaan asing, kabinet Ali Sastro
Amidjoyo kedua ( 1956 - 1957) menyetujui sebauh versi Undang – Undang Penanaman
Modal Asing yang dimodifikasi yang akhirnya diabaikan oleh Parlemen pada tahun
1958. Pada tahun yang sama Badan Koordinasi Penanaman Modal ( BKPM ) didirikan
untuk mengatur Undang – Undang Penanaman Modal Asing. Meskipun Undang – Undang
tidak melarang mayoritas pemilik asing, dinyatakan bahwa kerjasama dengan
pasangan Indonesia akan mendapat perlakuan prioritas. Undang – Undang juga
menyatakan bahwa pemindahan keuntungan dan deviden keluar negeri akan diizinkan
meskipun nilai tukar yang harus digunakan tidak terperinci ( pada saat
Indonesia mempunyai nilai tukar yang beragam ). Beberapa ketentuan ini kemudian
dimasukkan dalam Undang – Undang Penanaman Modal Asing tahun 1967 yang
diberlakukan pemerintah Orde Baru.
Namun
demikian, nasionalisasi perusahaan – perusahaan Belanda tahun 1957 / 1958 dan
pendiri anti – barat Presiden Soekarno yang memuncak membuat Undang – Undang
ini sebagian besar tidak efektif sejak permulaan. Hanya setahun setelah
pengesahan oleh Parlemen Indonesia, Undang – Undang ini dicabut oleh Presiden
Soekarno, dalam beberapa peristiwa pada tahun 1959. Sejak saat itu,
kebijaksanaan terhadap investasi asing yang resmi tidak ada. Meskipun investasi
swasta asing yang baru tidak diperbolehkan selama periode ini, sejumlah proyek
– proyek industri baru diajukan oleh pemerintah Indonesia. Proyek – proyek ini
dibiayai dengan kredit luar negeri, terutama kredit diberi oleh pemerintah lain
dalam tingkat terbatas juga kredit suplier swasta.
Persahabatan
yang lebuh akrab antara Presiden Soekarno dengan China pada awal tahun 1960 –an
dan sikap permusuhan pemerintah Indonesia yang makin meningkat terhadap Barat
terutama Amerika Serikat dan Inggris karena oposisi mereka terhadap kampanye
Ganyang Malaysia membawa nasionalisasi semua perusahaan Amerika Serikat dan
Inggris pada tahun 1963, meskipun langkah – langkah ini seolah – olah
dibenarkan untuk melindungi perusahaan – perusahaan ini dari aksi – aksi
organisasi pekerja yang bermusuhan.
Nasionalisasi
perusahaan – perusahaan Inggris dan Barat lainnya pada tahun 1963 / 1964
berarti akhir perusahaan – perusahaan swasta asing yang menjadi kenyataan
kehidupan ekonomi sejak era kolonial akhir. Menariknya, pada waktu itu tidak
seorang pun dapat meramalkan bahwa beberapa tahun kemudian kebijaksanaan yang
bermusuhan terhadap Penanaman Modal Asing sepenuhnya berubah dan kebijaksanaan
pintu terbuka dijalankan pada tahun 1967 dibawah pemerintahan Indonesia yang
beru yang membuka pintu lebar – lebar bagi investasi asing.[6]
[1] A
Booth.1988.Agricultural Development in Indonesia.Sydney.Allen & Unwin.Hal :
483.
[2] Faisal
Basri.2002.Perekonomian Indonesia.Jakarta.Erlangga.
[3]
Tulus T.H. Tambunan.2011. Perekonomian Indonesia.
[4] J. Thomas
Lindblad.2002.Fondasi Historis Ekonomi Indonesia.Yogyakarta.Pusat Studi Sosial
Asia Tenggara UGM. Hal : 388.
[5]
Ibid. Hal : 389.
[6]
Ibid. Hal :391.
