A. Definisi atau pengertian
kesejahteraan sosial
Asal
usul kata kesejahteraan sosial, yaitu :
·
Kesejahteraan menurut Spicker
diartikan sebagai “well-being ” atau
kondisi sejahtera.Sejahtera berarti aman sentosa, makmur, dan selamat, artinya
terlepas dari segala macam gangguan dan kesukaran.
·
Sosial adalah dari
bahasa inggris yaitu “social ” yang
berarti ramah tamah, senang sekali bergaul dan kemasyarakatan.
Ada
beberapa pendapat para ahli yang mengemukakan kesejarteraan sosial, yaitu :
·
Menurut Walter A.
Friedlander, 1961 dalam Pengantar Kesejahteraan Sosial oleh Drs. Syarif
Muhidin, Msc.
“Kesejahteraan
sosial adalah sistem yang terorganisir dari pelayanan-pelayanan sosial dan
lembaga-lembaga yang bertujuan untuk membantu individu dan kelompok untuk
mencapai standar hidup dan kesehatan yang memuaskan dan relasi-relasi pribadi
dan sosial yang memungkinkan mereka mengembangkan kemampuannya sepenuh mungkin
dan meningkatkan kesejahteraannya secara selaras dengan kebutuhan keluarga dan
masyarakat “.
·
Menurut Dwi Heru Sukoco,
1995 dari buku Introduction to Social Work Practice oleh Max Siporin.
“Kesejahteraan sosial mencakup semua bentuk intervensi sosial yang
secara pokok dan langsung untuk meningkatkan keadaan yang baik antara individu
dan masyarakat secara keseluruan. Kesejahteraan sosial mencakup semua tindakan
dan proses secara langsung yang mencakup tindakan dan pencegahan masalah
sosial, pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan kualitas hidup”.
·
Kesejahteraan
sosial adalah sebuah sistem yang meliputi program dan pelayanan yang membantu orang
agar dapat memenuhi kebutuhan sosial, ekonomi, pendidikan dan kesehatan yang
sangat mendasar untuk memelihara masyarakat. (Zastrow, 2000).
·
Sebagaimana batasan
PBB, kesejahteraan sosial adalah kegiatan-kegiatan yang terorganisasi yang
betujuan untuk membantu individu atau masyarakat guna memenuhi
kebutuhan-kebutuhan dasarnya dan meningkatkan kesejahteraan selaras dengan
kepentingan keluarga dan masyarakat. (Suharto, 2005).
·
Arthur Dunham,
mengemukakan kesejahteraan sosial
sebagai suatu bidang usaha manusia,
dimana di dalamnya terdapat berbagai macam badan atau usaha sosial yang
tujuannya meningkatkan kesejahteraan dari segia sosial pada bidang-bidang
kehidupan keluarga dan anak, kesehatan, penyesuaian sosial, waktu senggang,
standar-standar kehidupan dan hubungan-hubungan sosial.
B. Tujuan Kesejahteraan
Sosial
Berdasarkan
Pasal 3 UU Nomor 11/2009, Penyelenggaraan kesejahteraan sosial bertujuan:
1. Meningkatkan
taraf kesejahteraan, kualitas dan kelangsungan hidup.
2. Memulihkan
fungsi sosial dalam rangka mencapai kemandirian.
3. Meningkatkan
ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan
sosial.
4. Meningkatkan
kemampuan, kepedulian dan tanggungjawab sosial dunia usaha dalam
penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan.
5. Meningkatkan
kemampuan dan kepedulian masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial
secara melembaga dan berkelanjutan
6. Meningkatkan
kualitas manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
C. Usaha Kesejahteraan
Sosial dan Pekerjaan
Nilai-nilai
Dasar dan Sumber Usaha Kesejahteraan Sosial adalah nilai-nilai yang menjadi
sumber untuk menentukan arah serta sasaran usaha Kesejahteraan Sosial.
Nilai-nilai tersebut antara lain:
1. Pancasila
merupakan sumber formal yang utama karena sila-sila Pancasila merupakan
pengakuan terhadap nilai-nilai dasar lainnya.
2. Religius,
dalam praktek nilai religius mendasari usaha-usaha kesejahteraan sosial yang
bersifat amal, sedekah dan lain sebagainya, secara umum disebut dengan karitas.
3. Sosial
Budaya, nilai-nilai sosial budaya mendasari usaha-usaha kesejahteraan sosial
yang bersifat kemanusiaan dan kegotongroyongan atau kebersamaan. Istilah umum
yang berkembang untuk usaha kesejahteraan sosial, jenis ini disebut istilah
filantropis.
4. Profesional,
Nilai Profesional merupakan landasan bagi pelaksana usaha-usaha kesejahteraan
yang ilmiah. Kebutuhan terhadap adanya usaha-usaha kesejahteraan dalam hal ini
ditetapkan berdasarkan hasil diagnosis terhadap situasi dan kondisi tertentu
yang dianggap bermasalah.
Profesi yang berkaitan langsung
dengan usaha kesejahteraan sosial adalah Profesi Pekerjaan Sosial. Hubungan
antara usaha kesejahteraan sosial dengan Pekerjaan Sosial dijelaskan pada pasal
1 ayat 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial:
Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga
Pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial,
dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan,
dan atau pengalaman praktek pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas
pelayanan dan penanganan masalah sosial.
Sedangkan para pekerja sosial
sukarela adalah mereka yang aktif dalam usaha-usaha kesejahteraan sosial dalam
berbagai motif pribadi atau kelompok. Apapun latar belakang pendidikan mereka
tidak menjadi masalah. Berdasarkaan nilai-nilai dasar tersebut di atas dapat
dikategorikan beberapa jenis usaha kesejahteraan sosial (UKS), yaitu:
1. Usaha
Kesejahteraan Sosial Karitatif Usaha Kesejahteraan Sosial kategori ini yang
terkenal di Indonesia misalnya Usaha Kesejahteraan Sosial yang diselenggarakan
oleh yayasan-yayasan sosial dan kelompok agama.
2. Usaha
Kesejahteraan Sosial Filantropis ada banyak sekali yayasan atau organisasi
sosial yang bergerak dalam Usaha Kesejahteraan Sosial, yang mempunyai latar
belakang kemanusiaan, misalnya Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak dalam
penanganan HIV/AIDS, korban narkotik, korban tindak kekerasan.
3. Usaha
Kesejahteraan Sosial Profesional yang semata-mata memberikan layanan primer
yang secara operasional mempraktekkan Pekerjaan Sosial Profesional, misalnya
Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) yang digagas oleh Departemen
Sosial Republik Indonesia.
Usaha-Usaha Kesejahteraan Sosial
adalah semua upaya, program dan kegiatan
yang ditujukan untuk mewujudkan, membina, memelihara dan mengembangkan
kesejahteraan sosial.
Pekerjaan Sosial adalah suatu bidang keahlian yang mempunyai
tanggung jawab untuk memperbaiki dan atau mengembangkan interaksi antara orang/sekelompok
orang dengan lingkungan sosial mereka, sehingga memiliki kemampuan untuk
melaksanakan tugas-tugas kehidupan, mengatasi kesulitan dan mewujudkan aspirasi
serta nilai-nilai mereka.
D. Pemberdayaan
Kesejahteraan Sosial
Pemberdayaan sosial merupakan upaya
yang diarahkan untuk mewujudkan warga negara yang mengalami masalah sosial agar
mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya (UU Nomor 11 2009
tentang Kesejahteraan Sosial). Pengertian ini mesti dimaknai secara arif, yaitu
bahwa tujuan pemenuhan kebutuhan dasar adalah tujuan awal agar secara bertahap
kehidupan yang lebih berkualitas dan kemandirian dapat dicapai. Pemberdayaan
sosial secara simultan juga diarahkan agar seluruh potensi kesejahteraan sosial
dapat dibangun menjadi sumber kesejahteraan sosial yang mampu berperan optimal
dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi
pemberdayaan sosial, telah ditetapkan struktur organisasi yang menjadi wadah
penggerak berjalannya fungsi secara optimal, mempertimbangkan lingkup tugas
yang meliputi pemberdayaan sosial keluarga, fakir miskin, dan komunitas adat
terpencil (KAT) serta pendayagunaan nilai-nilai dasar kesejahteraan sosial dan
kelembagaan sosial masyarakat. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan
Sosial Bagian Keempat Pasal 12 dan Pasal 13 telah menempatkan pemberdayaan
sosial sebagai bagian integral dalam sistem kesejahteraan sosial nasional. Oleh
karena itu, sangatlah proporsional jika lingkup ini dikelola secara khusus
melalui satuan organisasi Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial.
Lingkup tugas Direktorat Jenderal
Pemberdayaan Sosial mengurusi dua persoalan utama yaitu:
a) Kemiskinan
dengan fokus penduduk miskin yang meliputi fakir miskin dan komunitas adat
terpencil yang selain miskin juga mengalami keterpencilan secara geografis yang
mengakibatkan ketertinggalan dalam berbagai aspek kehidupan, kerentanan dengan
fokus keluarga rentan, serta keluarga pahlawan/perintis kemerdekaan yang
mengalami kerentanan.
b) Potensi
dan sumber kesejahteraan sosial dalam pengelolaan pembangunan berbasis
masyarakat (community-based) dengan fokus sumber daya manusia merupakan modal
dasar mencakup tenaga kesejahteraan sosial, organisasi dan kelembagaan sosial
masyarakat, jaringan kesejahteraan sosial, nilai dasar kesejahteraan sosial,
yaitu keperintisan, kejuangan, kepahlawanan dan kesetiakawanan sosial.
E. Dorongan
Kesejahteraan dan Kemanusiaan
Kesediaan membantu orang lain yang
tidak dikenal sebelumnya, merupakan salah satu contoh minat sosial yang
diungkapkan seorang tokoh psikologi, Alfred
Adler.
Adler,
menjelaskan bahwa manusia dimotivasi oleh dorongan sosial. Fungsi hidup yang
sehat bukan hanya mencintai dan berkarya tetapi juga merasakan kebersamaan
dengan orang lain dan mempedulikan kesejahteraan mereka.Dorongan sosial inilah
yang mengajak kita untuk memberikan uluran tangan kepada saudara-saudara kita
yang membutuhkan bantuan. Uluran tangan ini salah satunya dapat diwujudkan
dengan melakukan bakti sosial.
Minat sosial yang sedikit
disinggung di atas, merupakan salah satu aspek dari konsep inti dari psikologi
individual Adler. Minat sosial adalah
sikap keterikatan diri dengan kemanusiaan secara umum serta empati kepada
setiap anggota perorangan. Menurut Adler,
minat sosial adalah bagian dari hakekat manusia dan dalam besaran yang berbeda
muncul pada tingkah laku setiap orang.
Seseorang dengan minat sosial yang
lebih besar, maka dikatakan manusia tersebut lebih memiliki sikap dan kesadaran
untuk membantu masyarakat mencapai tujuan demi terciptanya masyarakat yang
sempurna. Seperti membantu saudara kita yang masih membutuhkan bantuan. Selain
itu, orang yang senang membantu dapat dikatakan memiliki social ability yang
cukup kuat. Social ability menjelaskan mengenai bagaimana lingkungan sosial
masuk ke dalam self (diri). Bagaimana merubah paradigma “aku” menjadi “kami”.
0 komentar:
Posting Komentar