Senin, 10 Juni 2013

kesejahteraan sosial



A. Definisi atau pengertian kesejahteraan sosial
Asal usul kata kesejahteraan sosial, yaitu :
·         Kesejahteraan menurut Spicker diartikan sebagai “well-being ” atau kondisi sejahtera.Sejahtera berarti aman sentosa, makmur, dan selamat, artinya terlepas dari segala macam gangguan dan kesukaran.
·         Sosial adalah dari bahasa inggris yaitu “social ” yang berarti ramah tamah, senang sekali bergaul dan kemasyarakatan.
Ada beberapa pendapat para ahli yang mengemukakan kesejarteraan sosial, yaitu :
·         Menurut Walter A. Friedlander, 1961 dalam Pengantar Kesejahteraan Sosial oleh Drs. Syarif Muhidin, Msc.
 Kesejahteraan sosial adalah sistem yang terorganisir dari pelayanan-pelayanan sosial dan lembaga-lembaga yang bertujuan untuk membantu individu dan kelompok untuk mencapai standar hidup dan kesehatan yang memuaskan dan relasi-relasi pribadi dan sosial yang memungkinkan mereka mengembangkan kemampuannya sepenuh mungkin dan meningkatkan kesejahteraannya secara selaras dengan kebutuhan keluarga dan masyarakat “.
·         Menurut Dwi Heru Sukoco, 1995 dari buku Introduction to Social Work Practice oleh Max Siporin.
Kesejahteraan sosial mencakup semua bentuk intervensi sosial yang secara pokok dan langsung untuk meningkatkan keadaan yang baik antara individu dan masyarakat secara keseluruan. Kesejahteraan sosial mencakup semua tindakan dan proses secara langsung yang mencakup tindakan dan pencegahan masalah sosial, pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan kualitas hidup”.
·         Kesejahteraan sosial adalah sebuah sistem yang meliputi program dan pelayanan yang membantu orang agar dapat memenuhi kebutuhan sosial, ekonomi, pendidikan dan kesehatan yang sangat mendasar untuk memelihara masyarakat. (Zastrow, 2000).
·         Sebagaimana batasan PBB, kesejahteraan sosial adalah kegiatan-kegiatan yang terorganisasi yang betujuan untuk membantu individu atau masyarakat guna memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasarnya dan meningkatkan kesejahteraan selaras dengan kepentingan keluarga dan masyarakat. (Suharto, 2005).
·         Arthur Dunham, mengemukakan kesejahteraan sosial sebagai suatu bidang usaha manusia, dimana di dalamnya terdapat berbagai macam badan atau usaha sosial yang tujuannya meningkatkan kesejahteraan dari segia sosial pada bidang-bidang kehidupan keluarga dan anak, kesehatan, penyesuaian sosial, waktu senggang, standar-standar kehidupan dan hubungan-hubungan sosial.
B. Tujuan Kesejahteraan Sosial
Berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 11/2009, Penyelenggaraan kesejahteraan sosial bertujuan:
1.      Meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas dan kelangsungan hidup.
2.      Memulihkan fungsi sosial dalam rangka mencapai kemandirian.
3.      Meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial.
4.      Meningkatkan kemampuan, kepedulian dan tanggungjawab sosial dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan.
5.      Meningkatkan kemampuan dan kepedulian masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan
6.      Meningkatkan kualitas manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
C. Usaha Kesejahteraan Sosial dan Pekerjaan
Nilai-nilai Dasar dan Sumber Usaha Kesejahteraan Sosial adalah nilai-nilai yang menjadi sumber untuk menentukan arah serta sasaran usaha Kesejahteraan Sosial. Nilai-nilai tersebut antara lain:
1.      Pancasila merupakan sumber formal yang utama karena sila-sila Pancasila merupakan pengakuan terhadap nilai-nilai dasar lainnya.
2.      Religius, dalam praktek nilai religius mendasari usaha-usaha kesejahteraan sosial yang bersifat amal, sedekah dan lain sebagainya, secara umum disebut dengan karitas.
3.      Sosial Budaya, nilai-nilai sosial budaya mendasari usaha-usaha kesejahteraan sosial yang bersifat kemanusiaan dan kegotongroyongan atau kebersamaan. Istilah umum yang berkembang untuk usaha kesejahteraan sosial, jenis ini disebut istilah filantropis.
4.      Profesional, Nilai Profesional merupakan landasan bagi pelaksana usaha-usaha kesejahteraan yang ilmiah. Kebutuhan terhadap adanya usaha-usaha kesejahteraan dalam hal ini ditetapkan berdasarkan hasil diagnosis terhadap situasi dan kondisi tertentu yang dianggap bermasalah.
Profesi yang berkaitan langsung dengan usaha kesejahteraan sosial adalah Profesi Pekerjaan Sosial. Hubungan antara usaha kesejahteraan sosial dengan Pekerjaan Sosial dijelaskan pada pasal 1 ayat 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial: Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga Pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan atau pengalaman praktek pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial.
Sedangkan para pekerja sosial sukarela adalah mereka yang aktif dalam usaha-usaha kesejahteraan sosial dalam berbagai motif pribadi atau kelompok. Apapun latar belakang pendidikan mereka tidak menjadi masalah. Berdasarkaan nilai-nilai dasar tersebut di atas dapat dikategorikan beberapa jenis usaha kesejahteraan sosial (UKS), yaitu:
1.      Usaha Kesejahteraan Sosial Karitatif Usaha Kesejahteraan Sosial kategori ini yang terkenal di Indonesia misalnya Usaha Kesejahteraan Sosial yang diselenggarakan oleh yayasan-yayasan sosial dan kelompok agama.
2.      Usaha Kesejahteraan Sosial Filantropis ada banyak sekali yayasan atau organisasi sosial yang bergerak dalam Usaha Kesejahteraan Sosial, yang mempunyai latar belakang kemanusiaan, misalnya Lembaga Swadaya Masyarakat yang bergerak dalam penanganan HIV/AIDS, korban narkotik, korban tindak kekerasan.
3.      Usaha Kesejahteraan Sosial Profesional yang semata-mata memberikan layanan primer yang secara operasional mempraktekkan Pekerjaan Sosial Profesional, misalnya Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) yang digagas oleh Departemen Sosial Republik Indonesia.
Usaha-Usaha Kesejahteraan Sosial adalah semua upaya, program dan kegiatan yang ditujukan untuk mewujudkan, membina, memelihara dan mengembangkan kesejahteraan sosial.
Pekerjaan Sosial adalah suatu bidang keahlian yang mempunyai tanggung jawab untuk memperbaiki dan atau mengembangkan interaksi antara orang/sekelompok orang dengan lingkungan sosial mereka, sehingga memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas-tugas kehidupan, mengatasi kesulitan dan mewujudkan aspirasi serta nilai-nilai mereka.
D. Pemberdayaan Kesejahteraan Sosial
Pemberdayaan sosial merupakan upaya yang diarahkan untuk mewujudkan warga negara yang mengalami masalah sosial agar mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya (UU Nomor 11 2009 tentang Kesejahteraan Sosial). Pengertian ini mesti dimaknai secara arif, yaitu bahwa tujuan pemenuhan kebutuhan dasar adalah tujuan awal agar secara bertahap kehidupan yang lebih berkualitas dan kemandirian dapat dicapai. Pemberdayaan sosial secara simultan juga diarahkan agar seluruh potensi kesejahteraan sosial dapat dibangun menjadi sumber kesejahteraan sosial yang mampu berperan optimal dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi pemberdayaan sosial, telah ditetapkan struktur organisasi yang menjadi wadah penggerak berjalannya fungsi secara optimal, mempertimbangkan lingkup tugas yang meliputi pemberdayaan sosial keluarga, fakir miskin, dan komunitas adat terpencil (KAT) serta pendayagunaan nilai-nilai dasar kesejahteraan sosial dan kelembagaan sosial masyarakat. Undang Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial Bagian Keempat Pasal 12 dan Pasal 13 telah menempatkan pemberdayaan sosial sebagai bagian integral dalam sistem kesejahteraan sosial nasional. Oleh karena itu, sangatlah proporsional jika lingkup ini dikelola secara khusus melalui satuan organisasi Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial.       
Lingkup tugas Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial mengurusi dua persoalan utama yaitu:
a)      Kemiskinan dengan fokus penduduk miskin yang meliputi fakir miskin dan komunitas adat terpencil yang selain miskin juga mengalami keterpencilan secara geografis yang mengakibatkan ketertinggalan dalam berbagai aspek kehidupan, kerentanan dengan fokus keluarga rentan, serta keluarga pahlawan/perintis kemerdekaan yang mengalami kerentanan.
b)      Potensi dan sumber kesejahteraan sosial dalam pengelolaan pembangunan berbasis masyarakat (community-based) dengan fokus sumber daya manusia merupakan modal dasar mencakup tenaga kesejahteraan sosial, organisasi dan kelembagaan sosial masyarakat, jaringan kesejahteraan sosial, nilai dasar kesejahteraan sosial, yaitu keperintisan, kejuangan, kepahlawanan dan kesetiakawanan sosial.
E. Dorongan Kesejahteraan dan Kemanusiaan
Kesediaan membantu orang lain yang tidak dikenal sebelumnya, merupakan salah satu contoh minat sosial yang diungkapkan seorang tokoh psikologi, Alfred Adler.
Adler, menjelaskan bahwa manusia dimotivasi oleh dorongan sosial. Fungsi hidup yang sehat bukan hanya mencintai dan berkarya tetapi juga merasakan kebersamaan dengan orang lain dan mempedulikan kesejahteraan mereka.Dorongan sosial inilah yang mengajak kita untuk memberikan uluran tangan kepada saudara-saudara kita yang membutuhkan bantuan. Uluran tangan ini salah satunya dapat diwujudkan dengan melakukan bakti sosial.
Minat sosial yang sedikit disinggung di atas, merupakan salah satu aspek dari konsep inti dari psikologi individual Adler. Minat sosial adalah sikap keterikatan diri dengan kemanusiaan secara umum serta empati kepada setiap anggota perorangan. Menurut Adler, minat sosial adalah bagian dari hakekat manusia dan dalam besaran yang berbeda muncul pada tingkah laku setiap orang.
Seseorang dengan minat sosial yang lebih besar, maka dikatakan manusia tersebut lebih memiliki sikap dan kesadaran untuk membantu masyarakat mencapai tujuan demi terciptanya masyarakat yang sempurna. Seperti membantu saudara kita yang masih membutuhkan bantuan. Selain itu, orang yang senang membantu dapat dikatakan memiliki social ability yang cukup kuat. Social ability menjelaskan mengenai bagaimana lingkungan sosial masuk ke dalam self (diri). Bagaimana merubah paradigma “aku” menjadi “kami”.
           

0 komentar:

Posting Komentar